Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | Hartanto,S.H. | PURWATI, S.K.M, M.Kes. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2193/M.3.33/Ft.1/08/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | KESATU PERTAMA PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DAN KEDUA KESATU : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang. ATAU KEDUA : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |