Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa DWI MARDIYANTARI Binti (Alm) MARDIYO, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Ds. Kepoh Rt 01 Rw 04 Kel. Nongkosawit Kec. Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
-----Perbuatan Terdakwa DWI MARDIYANTARI Binti (Alm) MARDIYO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------ |