Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
75/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg ILHAM AJI GUMILANG PT INDUSTRI DJAMU DAN PHARMASI TJAP DJAGO (JAMU JAGO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 75/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menyatakan Sah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan hak-hak PENGGUGAT yang nilainya sesuai Pasal 43 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai berikut :
  • Pesangon

1 x 9 x Rp. 3.245.000,-                 = Rp.  29.205.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

1 x 4 x Rp. 3.245.000,-                 = Rp.   12.980.000,-

  • Uang Penggantian Hak Sisa Cuti = Rp. 0,-
  • Upah proses sejak bulan Mei 2023 sebesar 6 bulan upah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015

6 x Rp. 3.245.000,-                       = Rp. 19.524.000,-

 

Total = Rp.  29.205.000,- + Rp.   12.980.000,- + Rp. 19.524.000,-

           = Rp.  61.709.000,-

  1. Mohon Majelis Hakim untuk memutuskan putusan ini dengan yang seadil-adilnya menurut ketentuan Undang undang yang berlaku di Indonesia.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya