| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
 
 - Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta kekayaan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III
 
 - Menyatakan sah Perjanjian No. 004.2/SPJ-PKS/II/2023 – Nomor 01/TLP.02/2023 pada tanggal 22/02/2023 antara PT SARANA PATRA JATENG dan PT TRIA LAKSANA PRIMA
 
 - Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan  wanprestasi
 
 - Menyatakan Batal Perjanjian No. 004.2/SPJ-PKS/II/2023 – Nomor 01/TLP.02/2023 pada tanggal 22/02/2023 antara PT SARANA PATRA JATENG dan PT TRIA LAKSANA PRIMA akibat WANPRESTASI.
 
 
   
 - Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar  kewajiban akibat wanprestasi dengan total Pokok beserta denda sebesar  Rp 191.345.000,- (seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
 
 - Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
 
  |