Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa MIE BOWO OENTORO Bin SAGI WIYOTO pada hari Senin, tanggal 04 April 2022 sekira pukul 13.17 WIB sampai dengan 07 Mei 2022 sekira pukul 13.04 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April sampai dengan Mei tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 bertempat di Kantor CV. SUKSES SEJATI KOMPUTAMA (ELS Computer Semarang) yang beralamat di Jl. MH Tamrin No. 45 Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
------Perbuatan Terdakwa MIE BOWO OENTORO Bin SAGI WIYOTO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP---------------------------------
|