Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
39/Pid.C/2024/PN Smg MUHAMMAD MURTANDHO RYAN MAULANA SAPUTRA BIN SUGENG MUNAWAR Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.C/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/136/XII/RES.18/2024/RESKRIM
Pihak
NoNama
1MUHAMMAD MURTANDHO
Pihak
NoNamaPenahanan
1RYAN MAULANA SAPUTRA BIN SUGENG MUNAWAR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal : 364 KUHP yang   terjadi pada hari Kamis tanggal 21 November 2024, sekira pukul : 00.30 Wib, di dalam Mushola Nurus Suban yang beralamat di Banjardowo Rt.004, Rw.001, Kel. Banjatdowo, Kec. Genuk, Kota Semarang, yang dilakukan oleh tersangka RYAN MAULANA SAPUTRA Bin. SUGENG MUNAWAR.

                        

Peristiwa tersbut diketahui terjadi berawal pada saat saudara ARDI KURNIAWAN Bin. NARDI sedang pulang dari bekerja mendapati lampu mushola nurus suban dalam kondisi menyala karena setiap harinya setelah isya’ lampunya sudah mati maka saat itu saudara ARDI KURNIAWAN Bin. NARDI  berinisiatif untuk mematikan lampu tersebut dan saat itu saudara ARDI KURNIAWAN Bin. NARDI melihat seorang laki-laki ( tersangka RYAN MAULANA SAPUTRA Bin. SUGENG MUNAWAR )  sedang berada di dalam mushola sambil mencongkel kotak amal kemudian setelah itu saudara ARDI KURNIAWAN Bin. NARDI memanggil saaudara WAHYU HIDAYAT kemudian saudara ARDI KURNIAWAN Bin. NARDI bersama saudara WAHYU HIDAYAT serta warga yang lain mendatangi mushola selanjutnya mengamankan tersangka RYAN MAULANA SAPUTRA Bin. SUGENG MUNAWAR.

 

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka RYAN MAULANA SAPUTRA Bin. SUGENG MUNAWAR, dengan cara mencongkel/merusak gembok kotak amal mernggunakan Sebuah tatah ( alat pertukangan/alat pahat kayu ) itu adalah milik warga sekitar setelah itu tersangka RYAN MAULANA SAPUTRA Bin. SUGENG MUNAWAR mengambil isi kotak amal mushola nurus suban berupa uang tunai dan uang tersebut akan digunakan oleh tersangka RYAN MAULANA SAPUTRA Bin. SUGENG MUNAWAR ), Untuk membeli makan dan membeli rokok karena tersangka RYAN MAULANA SAPUTRA Bin. SUGENG MUNAWAR ) sekarng ini tidak bekerja dan sudah 2 ( dua ) hari keluar dari rumah.

 

Akibat adanya peristiwa tersebut saudara ABDUN NAFIK Bin. MAT ROZI (alm) / takmir mushola nurus suban / mushola nurus suban yang beralamat di  Banjardowo Rt.004, Rw.001, Kel. Banjatdowo, Kec. Genuk, Kota Semarang mengalami kerugian berupa uang tunai isi kotak amal sebesar Rp.248.000.- ( dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah ).

Pihak Dipublikasikan Ya