Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Meenyatakan Penggugat Memiliki Legal standing (Kedudukan Hukum) dalam Mengajukan Gugatan a quo:
- Menyatakan Tergugat (MANAJEMEN MG. SETOS HOTEL & MART SETOS ) Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau setidaknya Melanggar PASAL 8 AYAT (1) jo PASAL 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen dalam menjalan-kan operasional bisnis-nya;
- Memerintahkan Tergugat Untuk Menarik Produk-Produk barang yaitu Gula Putih , Kremer, Kopi, Shampoo, sabun mandi, Kripik Tempe, Cemilan ulir (merk Mg.setos/ Mart Setos) dan Produk Makanan/Minuman yang dijual di restoran “Bloomy” yaitu “CHICKEN BLACKPEPPER, CHICKEN CORDON BLEU, CHICKEN STROGANOFF, CHICKEN BLACKPEPPER, BEEF BURGER, AYAM RICA –RICA, TIRAMISU CAKE, BEEF STROGANOFF “yang melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat (MANA JEMEN MG. SETOS HOTEL & MART SETOS ) Untuk Meminta Maaf Kepada Konsumen secara online di media online dan Televisi Nasional yang resmi terdaftar di Dewan Pers indonesia ;
- Memerintahkan Tergugat (MANAJEMEN MG. SETOS HOTEL & MART SETOS) Untuk Membayar Biaya ganti Kerugian kepada Penggugat untuk dibagikan kepada semua Konsumen yang dirugikan sebesar Total sebesar Rp. 21,160,000,000,00 (dua pulu Satu Milyar seratus enam puluh juta Rupiah) secara Tunai ;
- Membebankan Biaya Perkara seluruhnya Kepada Tergugat akibat Perkara yang timbul
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Banding atau Kasasi;
- Membebankan Uang Paksa (dwangsom) Kepada Tergugat (MANAJEMEN MG. SETOS HOTEL & MART SETOS) sebesar Rp. 1,000,000,00 ( Satu Juta Rupiah) Per/hari atas Keterlambatan melaksanakan Putusan ini;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |