Dakwaan |
Bahwa Terdakwa INDRA WAHYUDONO anak dari (Alm) TOTOK WINARTO sekira Tanggal 26 Desember 2023 sampai dengan Tanggal 03 Januari 2024 bertempat di Kantor PT. Bina San Prima yang beralamat di Jalan Raya Kaligawe No 136 Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja memiliki dengan melawan hak/hukum suatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau kerena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. |