Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Smg PT BPR WELERI MAKMUR 1.DADUK ADHI SUSADYO
2.CECILIA ROSEMARY ATIK NGESTIWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 174.291.139,00
Petitum

PRIMAIR:

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp174.291.139,30 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4.Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan upaya hukum dengan menjual sebidang tanah berikut segala sesuatu yang tertanam di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01828, seluas 84 m2, Surat Ukur No. 10465/1985 tanggal 6 November 1985, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Banyumanik, Kelurahan Padangsari, tercatat atas nama Cecilia Rosemary Atik Ngestiwati;melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak