Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
184/Pid.B/2024/PN Smg | Muhamad Supriyanto, S.H. | MUHAMMAD FAHRUR Bin PUJIONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 184/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1629/M.3.10/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ; Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRUR Bin PUJIONO, Bahwa pada Hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira Jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Showroom Market Mobil Alamat Jl Purianjasmoro Blok E1 No. 20 B Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
ATAU KEDUA; Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRUR Bin PUJIONO, Bahwa pada Hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira Jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Showroom Market Mobil Alamat Jl Purianjasmoro Blok E1 No. 20 B Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |