Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg PT. BANK OCBC NISP, Tbk 1.DAVID HERU YUWONO
2.KOH KWIK HWIE FANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DR AGUS NURUDIN SH CN MHPT. BANK OCBC NISP, Tbk
Pihak
Pihak
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU untuk seluruhnya
2.Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap PARA TERMOHON PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan
3.Menunjuk dan mengangkat seorang Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Para Termohon PKPU
4.Menunjukkan dan mengangkat:
a.Sdr. Agus Gunawan, S. H., M.Kn., Kurator dan Pengurus, sebagaimana yang tertera dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-284 AH.04. 03-2021 tertanggal Jakarta 14 April 2021, yang beralamat kantor di Jalan Percetakan Negara VII/5 RT. 009 RW. 003, Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
b.Sdr. Chandra Bekti Prasetyo, S.H., Kurator dan Pengurus, sebagaimana yang tertera dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-26 AH. 04. 03 - 2020 tertanggal Jakarta 16 Januari 2020, yang beralamat kantor di Jalan Pahlawan gang II No. 2 RT. 04 RW. 02, Kel. Pasirmuncang, Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
Sebagai Tim Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU
5.Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
A t a u
Dalam persidangan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak