Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
181/Pdt.G/2024/PN Smg PT. PESUD ABADI MAHKAM, berkedudukan di BSD Green Office Park 9, Jl. BSD Green Office Park, BSD City, Kec. Cisauk, Tangerang, Prop, Banten; Dalam hal berdasarkan Akta Notaris Rully Samsul Lutfi Wibowo, SH,MKn No. 02 tanggal 20 Mei 2014, dan SK Pengesahan No. AHU-09886.40.10.2014, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama : FARLINDIANI 1.PT.BINTAN GLOBAL SEMESTA
2.CHRISTIAN OKTAVIANUS HARYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 181/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai hubungan hokum dengan Penggugat dalam Kontrak Nomor : IPKPK 6033 tanggal 31 Januari 2021 dan Kontrak Nomor : IP KBM 6013 tanggal 13 Januari 2021;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang sebesar Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara kontan dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian Inmateril kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak