Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. 1.HERU PRASETYO
2.AGUS PUJIYANTO
1.PT SIMPANG LIMA DIRAJA
2.SLAMET FIRDAUS
3.HERU SISWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Muh Taufik Darmawan, SHI.,HERU PRASETYO
2Muh Taufik Darmawan, SHI.,AGUS PUJIYANTO
Pihak
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Termohon memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon.
3. Menyatakan Para Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.
4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Pernyataan Kepailitan ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.
5. Mengangkat dan Menunjuk :
a. Dr. H. Muhammad Nurohim, S.H., M.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-200 AH.04.06-2023, berkantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 176 A, RT 003 RW 011, Pedurungan, Semarang.
6. Menghukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
atau
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang mengadili Perkara A quo di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Para Pemohon Pailit dengan ini memohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Beno);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak