INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
3/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. | 1.HERU PRASETYO 2.AGUS PUJIYANTO |
1.PT SIMPANG LIMA DIRAJA 2.SLAMET FIRDAUS 3.HERU SISWANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Termohon memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon.
3. Menyatakan Para Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.
4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Pernyataan Kepailitan ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.
5. Mengangkat dan Menunjuk :
a. Dr. H. Muhammad Nurohim, S.H., M.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-200 AH.04.06-2023, berkantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 176 A, RT 003 RW 011, Pedurungan, Semarang.
6. Menghukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
atau
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang mengadili Perkara A quo di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Para Pemohon Pailit dengan ini memohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Beno); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |