Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
337/Pid.B/2024/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. 1.GARDA YOGA PAMUNGKAS als YOGA Bin (Alm) BEN AGUNG PERMADI
2.MUHAMAD DANIEL RIFAIL als BANGOR Bin BUDIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 337/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2940/M.3.10/Eoh.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Primair

------------ Bahwa terdakwa I Garda Yoga Pamungkas bin Ben Agung Permadi dan terdakwa II Muhamad Daniel Rifail bin Budiyono pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Kartini III Kelurahan Karangturi Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

Subsidiair

------------ Bahwa terdakwa I Garda Yoga Pamungkas bin Ben Agung Permadi dan terdakwa II Muhamad Daniel Rifail bin Budiyono pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama Primair tersebut di atas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

ATAU KEDUA

Primair

------------ Bahwa terdakwa I Garda Yoga Pamungkas bin Ben Agung Permadi dan  terdakwa II Muhamad Daniel Rifail bin Budiyono pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama Primair tersebut di atas, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3  KUHP..

 

Subsidiair :

------------ Bahwa terdakwa terdakwa I Garda Yoga Pamungkas bin Ben Agung Permadi dan terdakwa II Muhamad Daniel Rifail bin Budiyono pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama Primair tersebut di atas  yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya