Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
232/Pid.Sus/2025/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | MARDIYANTI Als. RANTI binti (Alm) SUTIYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 232/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2847/M.3.10/Enz.2/6/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -------- Bahwa Terdakwa MARDIYANTI Als. RANTI binti (Alm) SUTIYO, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 16.15 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Ferbuari atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Halte BRT Banyumanik Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Banyumanik, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa MARDIYANTI Als. RANTI binti (Alm) SUTIYO, Bahwa Terdakwa MARDIYANTI Als. RANTI binti (Alm) SUTIYO, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 16.15 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Ferbuari atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Halte BRT Banyumanik Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Banyumanik, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------
Atau Ketiga -------- Bahwa Terdakwa MARDIYANTI Als. RANTI binti (Alm) SUTIYO, pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 16.15 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Halte BRT Banyumanik Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Banyumanik, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |