Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
368/Pid.Sus/2024/PN Smg | HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H. | MUSTAKIM Bin (Alm) WARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 368/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3269/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------- Terdakwa MUSTAKIM Bin (Alm) WARDI pada hari sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di gang samping Pom bensin Jl. Ngesrep Timur V, Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
---------Perbuatan Terdakwa MUSTAKIM Bin (Alm) WARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------
SUBSIDAIR ----------- Terdakwa MUSTAKIM Bin (Alm) WARDI pada hari sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di gang samping Pom bensin Jl. Ngesrep Timur V, Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |