Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2024/PN Smg | Siti Fatimah Binti Alm. Muslihudin | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | ........ | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | .PETITUM PERMOHONAN 1. Menerima dan mengabulkan peromohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya. 2. Menyatakan, tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor: S.Tap/6/I/RES.1.9./2024/ Ditreskrimum tanggal 16 Januari 2024 adalah tidak SAH dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan, Penyidikan Perkara Pidana Laporan Polisi nomor. LP/B/89/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 08 Mei 2023 atas nama Terlapor Siti Fatimah, Cacat Hukum dan tidak bernilai hukum. 4. Menyatakan, Penerbitan Surat Perintah Penangkapan dan Penangkapan terhadap PEMOHON dibawah Surat Perintah Penangkapan nomor: Sp.Kap/61/V/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, meskipun sudah ditanda-tangani pemohon adalah tidak SAH dan BATAL demi hukum. 5. Menyatakan, Penerbitan Surat Perintah Penahanan dan Penahanan terhadap PEMOHON dibawah Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/54/V/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, yang kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Perpanjangan Penahanan nomor: Sp.Han/54a/VI/RES.1.9./2024/Direskrimum tertanggal 12 Juni 2024 adalah tidak SAH dan BATAL demi hukum |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |