Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Niaga Smg DR. CHARLES SAERANG 1.PT. BUMI EMPON MUSTIKO
2.BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BPOM
3.MENTERI HUKUM DAN HAM RI cq DIRJEN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1OSWARD FEBBY LAWALATA, SH.,MH dan RekanDR. CHARLES SAERANG
Pihak
Pihak
Petitum

 

  1. Menerima dan Penggugat untuk keseluruhannya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik, ahli waris Lauw Ping Nio sekaligus Pemegang Hak Cipta atas Silsilah Keluarga Nyonya Meneer (LAUW PING NIO) sampai generais ke-4 (empat) yang mana berhak atas Potrait/Foto LAUW PING NIO;

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat adalah tidak beritikad baik;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang memakai, memuat, potrait/foto Lauw Ping Nio dalam produk minyak telon tanpa izin atau persetujuan tertulis dari Penggugat maupun seluruh ahli waris LAUW PING NIO/NYONYA MENEER adalah perbuatan yang melawan hukum, melanggar hak cipta;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tidak memproduksi, tidak memasarkan atau menarik semua produk yang telah diproduksinya dan dipasarkan yang mana menggunakan, memakai, memuat, potrait/foto Lauw Ping Nio/Nyonya Meneer dalam label atau kemasannya, tidak terbatas pada minyak telon, produk jamu, pamplet, pôster-poster, iklan-iklan dan semua media promosi atau distribusi produk kecuali telah mendapat izin atau persetujuan tertulis dari Penggugat dan seluruh ahli waris Lauw Ping Nio/Nyonya Meneer;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk wajib membayar hak ekonomi berupa royalti sebesar 40 % dari omzet penjualan/per bulan kepada Penggugat dan seluruh ahli waris akibat penggunaan potrait/foto LAUW PING NIO/NYONYA MENEER tidak terbatas pada produk minyak telon, produk jamu, pamplet, pôster-poster, iklan-iklan dan semua media promosi atau distribusi;
     
  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 43.200.000.000 (empat tiga milyar dua ratus juta rupiah)/bulan yang dihitung  sejak bulan Januari 2020 karena kehilangan hak royalty dalam produk minyak telon dihitung berdasarkan proyeksi nilai penjualan produk sebagai berikut:

 

  •  Proyeksi penjualan produk

minyak telon oleh Tergugat/tahun Rp. 108.000.000.000

(produksi 500.000 botol/bulan) x

Harga jual Rp.18.000x12 bulan

 

  • Hak Royalti sebesar 40 % dari Penjualan

produk minyak telon per/bulanRp.43.200.000.000

 

  • Kerugian Imateril karena rasa malu, nama baik keluarga, nama baik Almh. Lauw Ping Nio yang telah menjadi bagian dari sejarah dan budaya Indonesia menjadi tercoreng akibat yang disalahgunakan oleh Tergugat sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materil maupun imaterial kepada Penggugat segera dan sekaligus sejak perkara berkekuatan hukum tetap dan pasti berupa

Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset-aset milik Tergugat;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat I agar tidak memproses segala izin edar dalam produk apapun yang diajukan oleh TERGUGAT sepanjang menggunakan foto/portrait LAUW PING NIO sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti;

 

 

 

 

 

 

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tidak mengabulkan segala proses izin hak cipta maupun merek yang diajukan TERGUGAT apabila menggunakan portrait atau foto LAUW PING NIO  kecuali terdapat persetujuan tertulis dari Penggugat ataupun SELURUH AHLI WARIS LAUW PING NIO;

 

  1. Menyatakan putusan perkara a quo dapatlah dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan ada, kasasi atau verzet ataupun upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak