Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
26/Pid.Pra/2025/PN Smg ABDUL ROSYID, Dk KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH c.q KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 26/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat --
Pihak
NoNama
1ABDUL ROSYID, Dk
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH c.q KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG
Pihak
Petitum Permohonan

PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khsusus cq  Hakim Tunggal yang mengadili dan memeriksa perkara praperadilan ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan proses penetapan tersangka yang dikenakan terhadap PEMOHON yang termuat pada Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/400/X/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2025; adalah tidak sah dan batal demi hukum:
Menetapkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/400/X/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON  sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHPidana yang diduga dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2025 di Klinik HEILEN CLINIC Jl. Abdulrahman Saleh No. 29, Kota Semarang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;

A t a u

Apabila yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya