Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
365/Pid.Sus/2024/PN Smg | VIDYA KHAIRUNNISA, SH | VIKI NOVIANTO Bin BUDI PURWANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 365/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3293/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : -------- Bahwa terdakwa VIKI NOVIANTO Bin BUDI PURWANTO bersama-sama dengan Saksi NADA ALFAYA (Berkas Perkara terpisah/Splitsing), Saksi RIKI HADIANTORO Als. ACONG (Berkas Perkara terpisah/Splitsing) dan Saksi OKA PRABOWO (Berkas Perkara terpisah/Splitsing) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Lapas Kedungpane yang beralamat di Jl. Raya Semarang Boja KM 4 Jl. Rojomulyo I Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : -------- Bahwa terdakwa VIKI NOVIANTO Bin BUDI PURWANTO bersama-sama dengan Saksi NADA ALFAYA (Berkas Perkara terpisah/Splitsing), Saksi RIKI HADIANTORO Als. ACONG (Berkas Perkara terpisah/Splitsing) dan Saksi OKA PRABOWO (Berkas Perkara terpisah/Splitsing) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Lapas Kedungpane yang beralamat di Jl. Raya Semarang Boja KM 4 Jl. Rojomulyo I Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |