Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
496/Pdt.G/2025/PN Smg NOVIANDRI 1.PT TERANG JAYA ANUGERAH
2.IWAN NUGROHO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 496/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1NOVIANDRI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dimas Adyaksa Mulya Pratama, S.H.,M.H.NOVIANDRI
Pihak
NoNama
1PT TERANG JAYA ANUGERAH
2IWAN NUGROHO
Pihak
Pihak
NoNama
1BELLA PUSPITA SARI
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT dengan Total sebesar Rp. 541,256,138 (Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) kepada PENGGUGAT atas PERBUATAN WANPRESTASI secara kontan dan seketika sejak putusan ini diucapkan;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak