Petitum |
- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT dengan Total sebesar Rp. 541,256,138 (Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) kepada PENGGUGAT atas PERBUATAN WANPRESTASI secara kontan dan seketika sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |