Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 08.30 wib Polsek Gunungpati melaksanakan Oprasi Pekat dengan sasaran Juru parkir liar dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP KISWOYO, SE, MH bersama dengan anggota Reskrim dan anggota Samapta. Selanjutnya berhasil mengamankan tersangka NUR HENDRIYONO yang kedapatan meminta uang parkir pelanggan Alfamart di area parkir Alfamart Cepoko Gunungpati Kota Semarang. Setelah itu dari tersangaka NUR HENDRIYONO telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah rompi parkir warna hijau dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah). Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Gunungpati karena melanggar Pasal 4 ayat (3) Perwali Semarang 70/2021 Peraturan Walikota Semarang No. 70 tahun 2021 Tenyang Pelayanan Parkir di tepi jalan tentang Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir. |