Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
493/Pid.Sus/2025/PN Smg SETIONO, SH BAGUS KRISMA MUKTI anak dari BAMBANG SURONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 493/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 57/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1SETIONO, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAGUS KRISMA MUKTI anak dari BAMBANG SURONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Priimair

 

--------------- Bahwa ia terdakwa BAGUS KRISMA MUKTI anak dari BAMBANG SURONO, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025  sekira Pukul 14.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di Gang Sambiroto 5 Rt.005 Rw.002  Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,    yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), berupa YARINDO dengan jumlah/ keseluruhan 32.000.(tiga puluh dua ribu tablet)  yang disisihkan sejumlah 10 (sepuluh) butir tablet berlogo “Y dan DEXTROMETHORPHAN dengan jumlah keseluruhan 100 tablet warna ,disisihkan  sejumlah 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “DMP”.

 

 

----------------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU. No. 17  Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----

 

Subsidiair

--------------- Bahwa ia terdakwa BAGUS KRISMA MUKTI anak dari BAMBANG SURONO  , pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025  sekira Pukul 14.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di Gang Sambiroto 5 Rt.005 Rw.002  Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud padal 145 ayat (1), berupa YARINDO dengan jumlah/ keseluruhan 32.000.(tiga puluh dua ribu tablet)  yang disisihkan sejumlah 10 (sepuluh) butir tablet berlogo “Y dan DEXTROMETHORPHAN dengan jumlah keseluruhan 100 tablet warna ,disisihkan  sejumlah 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “DMP”.

 

 

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya