Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
309/Pid.Sus/2024/PN Smg W. Yuanita Sendy Nirmalasari, SH. 1.NANANG IRNEH bin (Alm) HERU SUTANTO
2.ADJIE bin SUEP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2797/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa terdakwa I NANANG IRNEH BIN (ALM) HERU SUTANTO bersama dengan Terdakwa II ADJIE BIN SUEP BIN SUEP pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di jalan kecil pinggir sungai daerah Tambakboyo, Kec. Gayamsari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------

 

 

SUBSIDIAR

----------Bahwa Terdakwa I NANANG IRNEH BIN (ALM) HERU SUTANTO bersama dengan Terdakwa II TERDAKWA II  ADJIE BIN SUEP BIN SUEP pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. Sri Rejeki Dalam 3 Rt.03/ Rw.03 Kel. Kalibanteng Kidul Kec. Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya