Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
617/Pid.B/2024/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | RIFAN RAHMADI Bin HARMADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan |
Nomor Perkara | 617/Pid.B/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Okt. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5698/M.3.10/Eoh.2/10/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Primair
-------- Bahwa ia Terdakwa RIFAN RAHMADI Bin HARMADI pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Jl. Anjasmoro Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan sengaja merampas nyawa orang lain ”.
---------Perbuatan Terdakwa RIFAN RAHMADI Bin HARMADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ------------------------------------------------
Subsidiair
-------- Bahwa ia Terdakwa RIFAN RAHMADI Bin HARMADI pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Jl. Anjasmoro Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan mati ”.
---------Perbuatan Terdakwa RIFAN RAHMADI Bin HARMADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. ------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |