Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
290/Pid.Sus/2024/PN Smg ACHMAD RIYADI, SH, MH NDARU SETIYAWAN bin (alm) KAMARUDIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2547/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
NoNama
1ACHMAD RIYADI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1NDARU SETIYAWAN bin (alm) KAMARUDIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------------Bahwa ia terdakwa NDARU SETIYAWAN Bin (Alm) KAMARUDIN bersama-sama dengan Sdr. DIMAS CHANDRA WICAKSONO (dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa dengan alamat Kampung Pudakpayung Ngasem RT.008 RW.005, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

---------------Bahwa ia terdakwa NDARU SETIYAWAN Bin (Alm) KAMARUDIN bersama-sama dengan Sdr. TRESNO (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 samapai dengan hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 09.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di dalam mobil milik Sdr. TRESNO dengan alamat Jalan perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu bagi diri sendiri.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya