Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
290/Pid.Sus/2024/PN Smg | ACHMAD RIYADI, SH, MH | NDARU SETIYAWAN bin (alm) KAMARUDIN | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 290/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2547/M.3.10/Enz.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
---------------Bahwa ia terdakwa NDARU SETIYAWAN Bin (Alm) KAMARUDIN bersama-sama dengan Sdr. DIMAS CHANDRA WICAKSONO (dalam perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa dengan alamat Kampung Pudakpayung Ngasem RT.008 RW.005, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------------Bahwa ia terdakwa NDARU SETIYAWAN Bin (Alm) KAMARUDIN bersama-sama dengan Sdr. TRESNO (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 samapai dengan hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 09.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di dalam mobil milik Sdr. TRESNO dengan alamat Jalan perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu bagi diri sendiri.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |