Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg DANU TRISNAWANTO, SH.MH ALI PURKON Bin H. IMRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1942/M.3.30.4/Ft.1/09/2024
Pihak
NoNama
1DANU TRISNAWANTO, SH.MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ALI PURKON Bin H. IMRON[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Perbuatan terdakwa ALI PURKON sebagaimana tersebut diatas, merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDAIR :

Bahwa Perbuatan terdakwa ALI PURKON sebagaimana tersebut diatas, merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya