Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg R. Leonardus Darundiyo PT Majati Furnitur diwakili oleh Glen Revivo selaku Direktur Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar secara tunai upah selama sisa kontrak dan uang kompensasi sebesar Rp13.111.973,50 (tiga belas juta seratus sebelas ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma lima puluh rupiah).
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya