Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
410/Pid.B/2024/PN Smg STEVEN LAZARUS,SH.MH 1.SUWARDI bin SUMANTO
2.MULYONO bin SUMANTO
3.SIGIT WIRAWAN alias PAPUA bin YONO
4.ANKY HARRYANTO bin SUPRIYANTO
5.DEDI KUSTIAWAN alias PEDET bin SUKARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 410/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3659/M.3.10/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1STEVEN LAZARUS,SH.MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUWARDI bin SUMANTO[Penahanan]
2MULYONO bin SUMANTO[Penahanan]
3SIGIT WIRAWAN alias PAPUA bin YONO[Penahanan]
4ANKY HARRYANTO bin SUPRIYANTO[Penahanan]
5DEDI KUSTIAWAN alias PEDET bin SUKARNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Terdakwa I Suwardi bin Sumanto, terdakwa II Mulyono bin Sumanto, terdakwa III Sigit Wirawan als. Papua bin Yono, terdakwa IV Anky Harryanto bin Supriyanto dan terdakwa V Dedi Kustiawan als. Pedet bin Sukarno pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Sidodrajat XV-B RT.10 RW.03 Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa para terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di Jl. Sidodrajat 15 B RT. 10 RW. 03 Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang telah melakukan kekerasan fisik dengan tenaga bersama terhadap korban SENDI HARWANTO yang mana sebelumnya diketahui terdakwa SUWARDI mengambil ayam milik terdakwa MULYONO yang dititipkan dirumah terdakwa SUWARDI, dimana pencurian ayam tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB dirumah terdakwa SUWARDI.
  • Bahwa korban SENDI HARWANTO telah tertangkap oleh warga, kemudian korban diamankan didepan rumah terdakwa SUWARDI dan dikeroyok warga bersama dengan para terdakwa, dimana terdakwa SUWARDI memukul satu kali mengenai bagian wajah/kepala korban, terdakwa MULYONO memukul sebanyak 4 (empat) kali mengenai bagian wajah / kepala korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri, terdakwa SIGIT WIRAWAN memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan batu bata yang mengenai kepala bagian belakang korban, terdakwa ANKY HARYANTO memukul 1 (satu) kali mengenai bagian wajah/ kepala korban dan memukul dengan menggunakan kayu papan sebanyak 1 (satu) kali mengenai muka / kepala korban dan terdakwa DEDI KUSTIAWAN menendang korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian wajah/ kepala.
  • Bahwa para terdakwa tidak mengenal warga yang ikut mengeroyok korban SENDI HARWANTO.
  • Bahwa setelah petugas dari Polsek Pedurungan datang, kemudian korban langsung di bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan karena korban mengalami luka- luka dan setelah mendapat perawatan selama 2 (dua) hari korban meninggal dunia.

Bahwa sebagaimana Visum et Repertum No.: R/05/VER/II/Kes.15/2024/RUMKIT tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dian Novitasari,Sp.FM. dokter pada RS Bhayangkara Semarang yang menyimpulkan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, wajah dan dada, luka lecet pada wajah, pinggang kiri dan keempat anggota gerak, luka robek pada kepala dan wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otot kepala, pendarahan pada permukaan otak dan otak. Didapatkan tanda mati lemas dan tanda perawatan dan sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan perdarahan otak.

Pihak Dipublikasikan Ya