Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Smg BUDHY CIPTA KURNIAWAN HENDRA WIJAYA ADI BAGUS KRISTANTO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUS YUMA NUGRAHA, S.H.BUDHY CIPTA KURNIAWAN HENDRA WIJAYA
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT ;

 

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK Merek minuman dan makanan “Waffelicious” yang sah berdasarkan hukum ;

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT merupakan pelanggaran merek dan bertentangan dengan hukum ;

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan minuman dan atau makanan merek “Waffelicious” yang digunakan TERGUGAT, memiliki persamaan pada pokoknya dengan minuman dan atau makanan Merek “Waffelicious” milik PENGGUGAT yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor : IDM000444955, Tanggal : 24 JANUARI 2015 untuk barang sejenis ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas kerugian Material sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dan atas kerugian Immaterial sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), secara tunai dan sekaligus ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala tindakan pemakaian yang tidak terbatas dalam memproduksi, memperdagangkan, menjual dan mengedarkan minuman dan atau makanan merek “Waffelicious” ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini ;

 

  1. Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Niaga Semarang Cq. Majelis Hakim berpendapat lain ; mohon putusan hukum yang seadil-adilnya menurut hukum berlaku (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak