Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
63/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg | Yanuar Dwi Yunanto | PT. Damaitex LTD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat adalah dengan alasan Efisiensi 4. Menyatakan Anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang No B/3162/500.15/VIII/2024 adalah berdasarkan hukum dan bisa di terima 5. Menyatakan Penggugat berhak atas uang Penggantian Hak sebesar Rp 67.939.728,- ( Enam puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). 6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pergantian hak Penggugat sebesar Rp 67.939.728,- ( Enam puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini. 8. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap terhadap tanah dari bangunan PT. Damaitex Ltd yang beralamatkan di Jl. Simongan No 100 Semarang dan seluruh harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. 9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi 10. Memerintahkan Tergugat untuk Patuh terhadap isi putusan ini 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |