Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
26/Pdt.G.S/2020/PN Smg | PT. BPR KARTICENTRA ARTHA | JAMILAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 291.779.352,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pelunasan kepada Penggugat terhitung sampai dengan bulan April 2020 dengan rincian sebagai berikut : Pokok : Rp. 183.000.000,- Bunga : Rp. 83.997.000,- Denda : Rp. 24.782.352,- + Jumlah : Rp. 291.779.352,- (Dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah). Apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini maka Penggugat berhak untuk menjalankan lelang hak Tanggungan tersebut; 4.Menyatakan sah Penggugat untuk memasang papan tanda bertuliskan Tanah Beserta Bangunan Dalam Pengawasan Bank; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.
Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |