Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa ANGGITHA NOVIANTO PUTRA, pada bulan Juni 2024 hingga bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni hingga bulan September tahun 2024, bertempat di PT MEGA PERKASA HANJAYA yang beralamat di JI. Gatot Subroto Tahap 5 Blok a5/6 Kawasan Industri Candi Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dimana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”.
------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------- |