Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
19/Pid.Sus/2025/PN Smg | ADIANA WINDAWATI, S.H., M.Hum. | MARIF ANTI PUNGLIANTO Bin (alm) GUNTUR ACHMAD SJEAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 207/M.3.10/Enz.2/1/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------------ Bahwa terdakwa Marif Anti Punglianto bin Guntur Achmad Sjean pada hari Kamis tanggal 03 Oktober tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumahnya yang terletak di jalan Genuk Baru II RT 02 RW 06 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR : ------------ Bahwa terdakwa Marif Anti Punglianto bin Guntur Achmad Sjean pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di traffict yang terletak di jalan Kimangunsarkoro Kelurahan Karangkidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |