| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek sengketa (berupa tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik No.49 ) dalam perkara ini sebagai sah dan berharga.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan perjanjian pengikatan jual beli tanggal 22 November 2024 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat II adalah Batal Demi Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Penggugat.
- Menghukum Tergugat II untuk untuk mengembalikan uang tanda jadi sebesar Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ke Penggugat seketika lunas.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tangung renteng membayar
- Penggugat telah membayar uang tanda jadi ke Tergugat II sebesar Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah), kemudian apabila uang tersebut di gunakan untuk usaha akan menghasilkan keuntungan tiap bulannya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) maka apabila dihitung Rp.10.000.0000,- x ( Bulan November 2024 s/d Januari 2026) = Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)
- Biaya denda keterlambatan pengambilan mesin di pelabuhan dan biaya jasa angkut pemindahan mesin, maka Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar sebesar Rp 200.000.0000,-
- Biaya jasa pengacara karena atas peristiwa tidak terlaksananya pembelian obyek sengketa. maka Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Bahwa dengan tidak terlaksannnya jual beli obyek sengketa, maka Penggugat mengalami kerugiaan imateriil berupa kelelahn fisik dan pikiran, rasa malu dan kecewa apabila dihitung sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Seketika lunas ke Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I,Turut Tergugat II, Turut Tergugat III tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan atas pembayaran yang diterima oleh Penggugat sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
- Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding,kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
Subsidair :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon diputuskan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). |