Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
556/Pdt.G/2025/PN Smg Ir. Arief Prasetyo Selaku Direktur PT. Dwipa Besar Utama 1.Andreas Utomo
2.Triadi Nugroho Selaku Direktur CV. Dagga Handal Prima
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 556/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Ir. Arief Prasetyo Selaku Direktur PT. Dwipa Besar Utama
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SURYA YUDHA PRATAMA,SH dan RekanIr. Arief Prasetyo Selaku Direktur PT. Dwipa Besar Utama
Pihak
NoNama
1Andreas Utomo
2Triadi Nugroho Selaku Direktur CV. Dagga Handal Prima
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi.

3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melunasi kewajiban pembayaran kepada Penggugat sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar 4.394.147.100,- (Empat Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp. 1.394.147.100,- (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) dan Kerugian immateriil RP. 3.000.000.000 (Tiga Miliyar Rupiah).

4. Menghukum para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

5. Apabila para Tergugat tidak segera melaksanakan putusan, maka dikenakan dwangsom (Uang Paksa) sebanyak RP. 300.000,00 perhari

 

ATAU

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak