Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
315/Pdt.G/2025/PN Smg 1.Singgih Loadinata
2.Evy Loadinata
Sugianto Loadinata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 315/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Singgih Loadinata
2Evy Loadinata
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Eko Susanto Tejo, S.Kom., S.H., M.H.Singgih Loadinata
2Eko Susanto Tejo, S.Kom., S.H., M.H.Evy Loadinata
Pihak
NoNama
1Sugianto Loadinata
Pihak
Pihak
NoNama
1Andhy Mulyono, S.H.
2Andhika Wirawan, S.H., Sp. N.
3Elvira Loadinata
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Loadinata (dahulu bernama Loa Kong Liang) dan Almh. Truus Loadinata (dahulu bernama Liem Djing Nio);
  3. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan Akta Hibah Nomor 122/2003 yang dibuat dihadapan Andhy Mulyono, S.H. PPAT di Kota Semarang batal demi hukum;
  5. Menyatakan Akta Hibah Nomor 29/2013 yang dibuat dihadapan Andhika Wirawan, S.H., Sp.N. PPAT di Kota Semarang batal demi hukum;
  6. Menyatakan Penggugat I berhak atas ¼ (satu per empat) bagian dari objek hibah dan Penggugat II berhak atas ¼ (satu per empat) bagian dari objek hibah;
  7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 294/Sekayu atas nama Elvira Loadinata batal demi hukum;
  8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengurus kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 294/Sekayu agar kembali sesuai dengan kondisi semula (sebelum adanya hibah);
  9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kelebihan dari harta warisan yang diterima sebesar 29,5% dari objek hibah kepada Para Penggugat;
  10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Aipda KS Tubun 26A Kota Semarang (Sertifikat Hak Milik Nomor 294/Sekayu atas nama Elvira Loadinata);
  11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk patuh dan taat terhadap seluruh isi putusan ini;
  12. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam tingkat Pengadilan Negeri Semarang kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak