Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
297/Pdt.G/2024/PN Smg 1.Goenawan Tjokrosoeharto, IR
2.Tjahjono Tjokrosoeharto
1.Efendi Hatmaja
2.Rudy Hartanto Wibowo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 297/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 02 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta No. 04 tanggal 8 Nopember 2017 tentang Perjanjian Kerjasama “Indonesia Segaratama Lestari” yang dibuat dihadapan Chatarina Mulyani Santoso, SH. MH selaku Notaris di Semarang, sah dan mengikat Para Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan Akta No. 04 tanggal 8 Nopember 2017 tentang Perjanjian Kerjasama “Indonesia Segaratama Lestari” yang dibuat dihadapan Chatarina Mulyani Santoso, SH. MH selaku Notaris di Semarang, telah berakhir karena masa sewa tempat usaha telah selesai sejak tanggal 1 September 2023 dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menetapkan Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak yang berhak atas sisa dana usaha yang berada dalam rekening bersama (joint account) di                  PT Bank BCA Cabang Gang Tengah Semarang dengan Rekening No. 1823444889 atas nama Goenawan Tjokrosoeharto dan Efendi Hatmaja sebesar Rp. 3.068.674.125 (tiga milyar enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh lima rupiah), dengan pembagian berdasar Pasal 3 huruf (a) Akta Perjanjian Kerjasama No. 4 tanggal 8 November 2017, sebagai berikut :

4.1     Penggugat I sebesar 15% (lima belas persen);

4.2     Penggugat II sebesar 60% (enam puluh persen);

4.3     Tergugat I sebesar 15% (lima belas persen);

4.4     Tergugat II sebesar 10% (sepuluh persen);

  1. Menetapkan Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak yang berhak atas bekas peralatan tambak yang memiliki valuasi nilai sebesar                                    Rp. 685.450.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus liam puluh ribu rupiah), dengan pembagian berdasar Pasal 3 huruf (a) Akta Perjanjian Kerjasama No. 4 tanggal 8 November 2017, sebagai berikut :

5.1     Penggugat I sebesar 15% (lima belas persen);

5.2     Penggugat II sebesar 60% (enam puluh persen);

5.3     Tergugat I sebesar 15% (lima belas persen);

5.4     Tergugat II sebesar 10% (sepuluh persen);

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I bersama Penggugat I untuk melakukan pencairan / pengambilan / penutupan sisa dana usaha yang berada dalam rekening bersama (joint account) di PT Bank BCA Tbk Cabang Gang Tengah Semarang dengan Rekening No. 1823444889 atas nama Goenawan Tjokrosoeharto dan Efendi Hatmaja sebesar Rp. 3.068.674.125 (tiga milyar enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh lima rupiah). Selanjutnya melakukan pembagian sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf (a) Akta Perjanjian Kerjasama;
  2. Menetapkan Penggugat I secara pribadi memiliki kewenangan untuk melakukan pencairan / pengambilan / penutupan sisa dana usaha yang berada dalam rekening bersama (joint account) di PT Bank BCA Tbk Cabang Gang Tengah Semarang dengan Rekening No. 1823444889 sebesar Rp. 3.068.674.125 (tiga milyar enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh lima rupiah), apabila Tergugat I tidak melaksanakan putusan ini secara natura. Selanjutnya melakukan pembagian sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf (a) Akta Perjanjian Kerjasama;
  3. Menghukum dan memerintahkan Penggugat I, Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan penyelesaian (penjualan) terhadap bekas peralatan tambak yang memiliki valuasi nilai sebesar Rp. 685.450.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus liam puluh ribu rupiah). Selanjutnya melakukan pembagian sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf (a) Akta Perjanjian Kerjasama;
  4. Menetapkan Para Penggugat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelesaian (penjualan) terhadap bekas peralatan tambak yang memiliki valuasi nilai sebesar                       Rp. 685.450.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus liam puluh ribu rupiah), apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara natura. Selanjutnya melakukan pembagian sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf (a) Akta Perjanjian Kerjasama;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau kesengajaan Tergugat I dan Tergugat II dalam melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul berdasarkan hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak