Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
745/Pid.Sus/2024/PN Smg AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H. WARYANTI Binti (alm) JUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 745/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 7108/M.3.10/Enz.2/12/2024
Pihak
NoNama
1AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1WARYANTI Binti (alm) JUPRIYADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair
----- Bahwa ia yang bernama Terdakwa WARYANTI Binti (Alm) JUPRIYADI pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Semarang, Jalan Raya Semarang – Boja, Kilometer 4, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.


------Perbuatan Terdakwa WARYANTI Binti (Alm) JUPRIYADI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----

 

Subsidair

    ----- Bahwa ia yang bernama Terdakwa WARYANTI Binti (Alm) JUPRIYADI pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Semarang, Jalan Raya Semarang – Boja, Kilometer 4, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.


----- Perbuatan Terdakwa WARYANTI Binti (Alm) JUPRIYADI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya