Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
60/Pdt.Bth/2017/PN Smg | Nyonya Dian Irawati,SE. | 1.PT.Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Semarang. 2.Balai Lelang Tunjungan. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Feb. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.Bth/2017/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Feb. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | A.DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya 2.Menyatakan Para Terlawan telah melakukan pperbuatan melawan hukum 3.Menyatakan, membatalkan pelaksanaan pra alelang eksekusi yang dilakukan oleh Terlawan II atas permohonan Terlawan I 4.Menghukum Para Terlawan menurut hukum membayar kerugian-kerugian yang diderita Pelawan berupa : a).Biaya untuk mengurus penyelesaian hukum dengan bantuan advokat dengan perincian: 1).Biaya jasa hukum sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) 2).Biaya lain-lain yang timbul selama proses berperkara hingga gugatan ini diajukan sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) b).Kerugian immateriil berupa Rasa tidak nyaman sebagai akibat adanya persoalan a quo, Rasa tidak nyaman sebagai akibat adanya persoalan a quo, Terganggunya aktivitas Penggugat dalam menjalankan kegatan ekonomi maupun kegiatan sosial masyarakat yang kesemuanya tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian mengingat bahwa kerugian yang diderita haruslah sesuatu yang bersifat riil, maka kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat dapat disetarakan dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). 5.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi. 6.Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara. ATAU Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |