Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
168/Pdt.G/2024/PN Smg 1.BUDY RAHARJO
2.ENNY WAHYU NINGSIH
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR WILAYAH PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK SEMARANG cq KEPALA KANTOR PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK SEMARANG
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR WILAYAH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG SEMARANG cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dijatuhkan dan dilaksanakan menurut Berita Acara Sita Conservatoir  nomor perkara ini adalah sah dan berharga ( Goed en ver waarde te verklaaren);

 

  1. Menyatakan menurut hukum  Tergugat-I  telah dalam keadaan wanprestasi/ingkar janji, sejak tanggal 27 Januari 2023  karena tidak mengembalikan sisa hasil lelang sebesar Rp.3.370.000.382,00 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh dua rupiah) kepada  Penggugat-I;

 

  1. Menyatakan menurut hukum   Tergugat-I  masih berkewajiban untuk mengembalikan sisa hasil lelang sebesar Rp.3.370.000.382,00 secara seketika kepada Penggugat-I dengan mendapatkan tanda terima yang sah dari Penggugat-I;

 

  1. Menghukum  Tergugat-I untuk menyerahkan sisa hasil lelang sebesar Rp.3.370.000382,00 ( tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat-I dengan mendapatkan kwitansi tanda terima yang sah dari Penggugat-I;

 

  1. Menghukum Tergugat-I atas keterlambatannya menyerahkan sisa hasil lelang sebesar Rp.3.370.000.382,00 kepada Penggugat-I  dengan mendapatkan kwitansi tanda terima yang sah dari Penggugat-I, bunga sebesar 1% perbulan dari jumlah tersebut di atas sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap sampai dijalankannya isi putusan perkara a quo;        

                    

               7.  Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu (uit voerbaar bij voorraad ) meskipun ada kemungkinan banding, kasasi ataupun verzet maupun  upaya2 hukum lain dari  Tergugat-I;

 

  1. Menghukum   Tergugat-I  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum  Tergugat-II,  untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak