Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
12/Pid.Pra/2025/PN Smg | 1.Afrizal Nor Hysam 2.Afta Dhiaulhaq AlFahis 3.Kemal Maulana 4.Muhammad Akmal Sajid |
Kepolisian Resort Kota Besar Semarang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.Pra/2025/PN Smg | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHP Subsider 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Kepala Kepolisian Resor Besar Kota Semarang adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Penagkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah, tidak sesuai Prosedur serta Melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PARA PEMOHON; 5. Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |