Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum surat pemberitahuan PHK dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT Nomor A.1041/HJKTS/PHK/X/2024 Tanggal 09 Oktober 2024;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak 10 Oktober 2024 dengan alasan Efisiensi;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerima kompensasi pemutusan hubungan kerja dari PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 0,5 x Rp. 4.782.641,13 x 5 bulan = Rp.11.956.602,83
- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 4.782.641,13 x 2 bulan = Rp. 9.565.282,26
- Sisa Cuti Tahunan 2024 : Rp. 191.306,00 x 2 hari = Rp. 382.612,00 +
Jumlah = Rp. 21.904.497,09
(dua puluh satu juta sembilan ratus empat ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah sembilan sen)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|