Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M000409 / PP-MSM / KSP-GM / VII / 2023;
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 91.031.000,-;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 91.031.000,-;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan baik :
- Unit Mobil Daihatsu Terios type F700RG-TX, No. Pol : H-1293-DY warna silver metalik, No. BPKB : I-11521655, No. rangka : MHKG2CJ2CK059540, No. mesin : DCT5569, tahun pembuatan 2012 atas nama Sarimin Hadi Sumarto, BBA [obyek jaminan]
- kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang unit mobil obyek jaminan tersebut; untuk membayar hutang / ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 91.031.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang]. Namun apabila hasil penjualan obyek jaminan tidak mencukupi untuk membayar hutang maka memberi ijin Penggugat untuk menyita dan melelang harta pribadi [antara lain rumah] milik Tergugat;
- Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas unit mobil obyek jaminan sebagaimana tersebut dalam petitum nomor 5;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|