Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
436/Pid.B/2024/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH ROY HADI RAHARDJO Als OM ROY anak dari HANDOYO HADI RAHARDJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 436/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3820/M.3.10/EOH.2/07/2024
Pihak
NoNama
1LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ROY HADI RAHARDJO Als OM ROY anak dari HANDOYO HADI RAHARDJO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ROY HADI RAHARDJO ALS OM ROY ANAK DARI HANDOYO HADI RAHARDJO, pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat di rumah saksi FREDIRICA YUDINA NUMARETA anak dari (alm) FX SANTO BUDOYO Jl. Citandui II Rt 07 Rw 04 Kel. Mlatiharjo Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; Dengan secara melawan hukum; Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa awalnya terdakwa ROY HADI RAHARDJO pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 22.00 Wib datang di rumah saksi FREDIRICA Jl. Citandui II Rt 07 Rw 04 Kel. Mlatiharjo Kec. Semarang Timur Kota Semarang meminjam 1 (satu) unit KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL kepada saksi FREDIRICA dan sekaligus terdakwa ROY HADI RAHARDJO dengan rangkaian kebohongannya menawarkan bantuan kepada saksi FREDIRICA untuk mengurus perpanjangan pajak mobil serta balik nama STNK 1 (satu) unit KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL.
  2. Bahwa karena terdakwa ROY HADI RAHARDJO hampir setiap hari datang dan berkunjung ditempat usaha saksi AGUS yaitu Soto Ayam Pak Salim di Jalan Ciliwung Raya Kota Semarang selanjutnya saksi FREDIRICA tergerak dan akhirnya menyetujuinya kemudian sekira pukul 22.30 Wib di rumah saksi FREDIRICA Jl. Citandui II Rt 07 Rw 04 Kel. Mlatiharjo Kec. Semarang Timur Kota Semarang, saksi FREDIRICA ditemani oleh suaminya yang bernama saksi AGUS, saksi FREDIRICA menyerahkan mobil berikut dengan STNK dan BPKBnya serta uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut kepada terdakwa ROY HADI RAHARDJO, namun dengan berjalannya waktu hingga sekarang saksi FEDIRICA tidak mengetahui keberadaan 1 (satu) unit KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL No.Rangka : MHBG3CG1CEJ021625 No.Mesin : HR15941234C berikut dengan BPKB dan STNK KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL No.Rangka : MHBG3CG1CEJ021625 No.Mesin : HR15941234C atas nama RAHMA APRILIA, Btt : Bukit Leyangan Damai I/75 Rt 1/8 Leyangan  Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang dan BPKB milik saksi FREDIRICA tersebut.
  3. Bahwa saksi FREDIRICA sudah sering menanyakan perihal keberadaan mobil berikut dengan STNK dan BPKB nya kepada terdakwa ROY HADI RAHARDJO namun terdakwa ROY HADI RAHARDJO hanya berjanji kepada saksi FREDIRICA akan mengembalikan secepatnya dan terdakwa ROY HADI RAHARDJO menerangkan kepada saksi FREDIRICA, kalau dalam proses balik nama dan perpanjangan pajak selesai kurang lebih 2 (dua) minggu. Namun hingga sekarang saksi FREDIRICA belum menerima mobil berikut dengan STNK dan BPKB nya miliknya tersebut. Dan ternyata saksi FREDIRICA mendengar kabar jika 1 (satu) unit mobilnya sudah dijual oleh terdakwa ROY HADI RAHARDJO kepada orang lain tanpa seizin dari saksi FREDIRICA.
  4. Bahwa terdakwa menerangkan setelah menerima mobil berserta surat-surat yang sahnya tersebut pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 22.30 Wib di Rumah saudara FREDIRICA YUDINA NUMARETA Jl. Citandul II No 5 Rt 07 Rw 04 Mlatiharjo Kec. Semarang Timur Kota Semarang dan selanjutnya sekira 1 minggu pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 terdakwa menjual mobil tersebut melalui perantara yaitu teman terdakwa yang Bernama RUDI (DPO), dan laku dengan harga Rp 89.000.000,- (Delapan puluh Sembilan Juta Rupiah) lalu uang tersebut sudah terdakwa pergunakan sendiri dan sudah habis untuk keperluan sehari-hari.
  5. Bahwa saksi FREDIRICA dalam penyerahan 1 (satu) unit KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL No.Rangka : MHBG3CG1CEJ021625 No.Mesin : HR15941234C berikut dengan BPKB dan STNK kepada terdakwa ROY HADI RAHARDJO tidak disertai dengan tanda terima atau surat perjanjian.
  6. Bahwa atas perbuatan dari terdakwa ROY HADI RAHARDJO, saksi FREDIRICA mengalami kerugian yaitu kehilangan 1 (satu) unit KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL No.Rangka : MHBG3CG1CEJ021625 No.Mesin : HR15941234C berikut dengan STNK KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL No.Rangka : MHBG3CG1CEJ021625 No.Mesin : HR15941234C atas nama RAHMA APRILIA, Btt : Bukit Leyangan Damai I/75 Rt 1/8 Leyangan  Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang dan BPKBnya senilai Rp. 110.500.000,- (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ROY HADI RAHARDJO ALS OM ROY ANAK DARI HANDOYO HADI RAHARDJO, pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat di rumah saksi FREDIRICA YUDINA NUMARETA anak dari (alm) FX SANTO BUDOYO Jl. Citandui II Rt 07 Rw 04 Kel. Mlatiharjo Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa awalnya terdakwa ROY HADI RAHARDJO pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 22.00 Wib datang di rumah saksi FREDIRICA Jl. Citandui II Rt 07 Rw 04 Kel. Mlatiharjo Kec. Semarang Timur Kota Semarang meminjam 1 (satu) unit KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL kepada saksi FREDIRICA dan menawarkan bantuan kepada saksi FREDIRICA untuk mengurus perpanjangan pajak mobil serta balik nama STNK 1 (satu) unit KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL, selanjutnya saksi FREDIRICA menyetujuinya dan kemudian sekira pukul 22.30 Wib di rumah saksi FREDIRICA Jl. Citandui II Rt 07 Rw 04 Kel. Mlatiharjo Kec. Semarang Timur Kota Semarang, saksi FREDIRICA ditemani oleh suaminya yang bernama saksi AGUS, saksi FREDIRICA menyerahkan mobil berikut dengan STNK dan BPKBnya serta uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut kepada terdakwa ROY HADI RAHARDJO, namun dengan berjalannya waktu hingga sekarang saksi FEDIRICA tidak mengetahui keberadaan 1 (satu) unit KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL No.Rangka : MHBG3CG1CEJ021625 No.Mesin : HR15941234C berikut dengan BPKB dan STNK KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL No.Rangka : MHBG3CG1CEJ021625 No.Mesin : HR15941234C atas nama RAHMA APRILIA, Btt : Bukit Leyangan Damai I/75 Rt 1/8 Leyangan  Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang dan BPKB milik saksi FREDIRICA tersebut.
  2. Bahwa saksi FREDIRICA sudah sering menanyakan perihal keberadaan mobil berikut dengan STNK dan BPKB nya kepada terdakwa ROY HADI RAHARDJO namun terdakwa ROY HADI RAHARDJO hanya berjanji kepada saksi FREDIRICA akan mengembalikan secepatnya dan terdakwa ROY HADI RAHARDJO menerangkan kepada saksi FREDIRICA, kalau dalam proses balik nama dan perpanjangan pajak selesai kurang lebih 2 (dua) minggu. Namun hingga sekarang saksi FREDIRICA belum menerima mobil berikut dengan STNK dan BPKB nya miliknya tersebut. Dan ternyata saksi FREDIRICA mendengar kabar jika 1 (satu) unit mobilnya sudah dijual oleh terdakwa ROY HADI RAHARDJO kepada orang lain tanpa seizin dari saksi FREDIRICA.
  3. Bahwa terdakwa menerangkan setelah menerima mobil berserta surat-surat yang sahnya tersebut pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira jam 22.30 Wib di Rumah saudara FREDIRICA YUDINA NUMARETA Jl. Citandul II No 5 Rt 07 Rw 04 Mlatiharjo Kec. Semarang Timur Kota Semarang, terdakwa ROY HADI RAHARDJO tidak mengurus perpanjangan pajak dan balik nama melainkan terdakwa ROY HADI RAHARDJO telah menjual 1 (satu) unit KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL tersebut setelah 1 minggu pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 melalui perantara yaitu teman terdakwa yang Bernama RUDI (DPO), dan laku dengan harga Rp 89.000.000,- (Delapan puluh Sembilan Juta Rupiah) lalu uang tersebut sudah terdakwa pergunakan sendiri dan sudah habis untuk keperluan sehari-hari.
  4. Bahwa saksi FREDIRICA dalam penyerahan 1 (satu) unit KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL No.Rangka : MHBG3CG1CEJ021625 No.Mesin : HR15941234C berikut dengan BPKB dan STNK kepada terdakwa ROY HADI RAHARDJO tidak disertai dengan tanda terima atau surat perjanjian.
  5. Bahwa atas perbuatan dari terdakwa ROY HADI RAHARDJO, saksi FREDIRICA mengalami kerugian yaitu kehilangan 1 (satu) unit KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL No.Rangka : MHBG3CG1CEJ021625 No.Mesin : HR15941234C berikut dengan STNK KBM Grand Livina warna merah maron tahun 2014 Nopol H 8561 FL No.Rangka : MHBG3CG1CEJ021625 No.Mesin : HR15941234C atas nama RAHMA APRILIA, Btt : Bukit Leyangan Damai I/75 Rt 1/8 Leyangan  Kec. Ungaran Timur Kab. Semarang dan BPKBnya senilai Rp. 110.500.000,- (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya