Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Smg SATENO, SH, MH MASNAN MUSHOFA bin SUTARNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1418/M.3.10/Enz.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

---------- Bahwa terdakwa dengan  MASNAN MUSHOFA bin SUTARNO pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat  depan indomaret Jl.Suratmo No.218 Kelurahan Manyaran Kecamatan  Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan taman berupa sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

 

     Subsidair  :

---------- Bahwa terdakwa  MASNAN MUSHOFA bin SUTARNO pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Janauari 2024, bertempat  depan indomaret Jl.Suratmo No.218 Kelurahan Manyaran Kecamatan  Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

 ------------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya