Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
370/Pid.Sus/2024/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN Anak dari (Alm) Dr. A.M SIGIT WAHJODJATMIKO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 370/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3306/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN ANAK DARI (ALM) DR.A.M. SIGIT WAHJODJATMIKO pada hari Minggu, Tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Rumah Kosan yang beralamat di Gang Secekel II RT.002 RW.002 Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyarakatan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu ”.
---------Perbuatan Terdakwa ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN ANAK DARI (ALM) DR.A.M. SIGIT WAHJODJATMIKO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN ANAK DARI (ALM) DR.A.M. SIGIT WAHJODJATMIKO pada hari Minggu, Tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Rumah Kosan yang beralamat di Gang Secekel II RT.002 RW.002 Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras ”.
---------Perbuatan Terdakwa ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN ANAK DARI (ALM) DR.A.M. SIGIT WAHJODJATMIKO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------
DAN KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN ANAK DARI (ALM) DR.A.M. SIGIT WAHJODJATMIKO pada hari Minggu, Tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Rumah Kosan yang beralamat di Gang Secekel II RT.002 RW.002 Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, ” yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika ”.
---------Perbuatan Terdakwa ANTONIUS FRANSDIKHA VITO APRILIAN ANAK DARI (ALM) DR.A.M. SIGIT WAHJODJATMIKO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |