Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp153,950,212.92 (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu dua ratus dua belas koma sembilan puluh dua rupiah) yang terdiri dari :
- Jumlah tungakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp126,549,299.64,- (seratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh empat rupiah);
- Tunggakan Denda senilai Rp27,400,913.28 (dua puluh tujuh juta empat ratus ribu sembilan ratus tiga belas koma dua puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|