Dakwaan |
Bahwa ia, terdakwa HARRY SIDABUTAR Alias HARI Bin PARLINDUNGAN SIDABUTAR pada bulan November tahun 2023 sampai dengan bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di CV. Golden Indo Abadi (GIA) /TB. Jatisari yang beralamat di Jatisari Taliasih Blok C No 06 Kel. Jatisari Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut .
Perbuatan terdakwa HARRY SIDABUTAR Alias HARI Bin PARLINDUNGAN SIDABUTAR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
|