Dakwaan |
Pada hari Selasa Tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib , Pelapor mendapat informasi adanya penarikan retribusi parkir tanpa karcis tersangka SISWANDI yang berada di Taman Tirto agung Jalan Tirto Agung Banyumanik atas kejadian tersebut pelapor selaku Kanit Samapta Polsek Banyumanik bersama anggota lainnya mendatangi tersangka SISWANDI yang berada di Taman Tirto Agung, selanjutnya mendapati tersangka SISWANDI sedang mengatur kendaraan R4 saat akan keluar dari lahan parkir Taman tirto Agung, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka terdapat uang hasil penarikan Retribusi sejumlah Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dari beberapa pengguna jasa parkir yang keluar dari taman tirto agung ketika di Tanya Surat Ijin Dari Walikota tentang Perda No 1 Tahun 2004 tidak dapat menunjukkan surat tersebut. Selanjutnya Petugas membawa tersangka dan mengamankan uang sejumlah Rp 12.000,- (dua Belas ribu rupiah) beserta satu buah peluit ke kantor Polisi Polsek Banyumanik guna diproses karena melanggar |